Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur menekankan pentingnya pemahaman badan publik di daerah, khususnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terkait kewajiban keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan dalam kunjungan kerja di Kabupaten Paser, Rabu (29/4/2026), sebagai upaya mendorong transparansi sekaligus menghapus kesalahpahaman terhadap peran KI.
Anggota Komisi Informasi Kaltim Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola, Wesley Liano Hutasoit, menyebutkan bahwa masih banyak badan publik yang belum memahami urgensi keterbukaan informasi. Bahkan, sebagian pihak masih menganggap KI serupa dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Tugas KI adalah mengawal dan memastikan informasi tersampaikan kepada masyarakat. Ini penting karena mencakup semua lembaga pemerintah, organisasi sosial, hingga NGO,” ujar Wesley.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan UU No 4 Tahun 2008, setiap lembaga yang menggunakan anggaran negara termasuk dalam kategori badan publik. Dengan status tersebut, mereka memiliki kewajiban untuk membuka data serta menyampaikan informasi kepada masyarakat sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Masyarakat, lanjutnya, memiliki hak untuk memperoleh informasi. Permintaan informasi dari warga justru menjadi indikator bahwa komunikasi publik suatu instansi belum berjalan optimal.
Selain itu, badan publik juga diingatkan untuk tidak hanya mengandalkan pencarian informasi secara mandiri oleh masyarakat. Penyediaan layanan informasi yang aktif dan mudah diakses dinilai menjadi bagian penting dari pelayanan publik.
“Kalau masyarakat hanya disuruh mencari sendiri di internet, lalu di mana fungsi pelayanan badan publik?” tegasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, KI Kaltim berharap badan publik di Paser juga dapat lebih terbuka dan responsif dalam melayani kebutuhan informasi masyarakat sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.







