Infopaser.id – Dugaan penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi kembali terungkap di Kabupaten Paser. Seorang pria berinisial A (37) diamankan di Kecamatan Long Ikis pada Selasa (18/11/2025) sore setelah kedapatan menyimpan 400 liter BBM jenis pertalite tanpa izin resmi.
Informasi awal berasal dari laporan warga yang mencurigai adanya praktik jual beli BBM bersubsidi di salah satu kios di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Tipiter Satreskrim Paser mendatangi lokasi dan menemukan 20 jerigen berisi total 400 liter pertalite.
Dari hasil pemeriksaan awal, A mengaku mendapatkan pertalite tersebut dari seorang pengetap di SPBU Tanah Grogot dengan harga di bawah standar. BBM itu kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Aktivitas tersebut disebut sudah berlangsung sekitar lima tahun.
Selain ratusan liter BBM, petugas juga menyita satu selang warna hijau dan sebuah corong yang digunakan untuk memindahkan BBM.
Penyidik saat ini melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kemungkinan adanya pemasok atau pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi ilegal tersebut. Dugaan sementara, praktik ini tidak dilakukan secara tunggal.
A dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan dan benar-benar tepat sasaran. Warga diimbau melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penjualan BBM di luar ketentuan.







