Infopaser.id – Peredaran narkotika di Kabupaten Paser semakin mengkhawatirkan sebab sudah menjangkau daerah pelosok. Baru-baru ini terdapat penangkapan kasus narkoba di terpencil di Paser, tepatnya di Desa Rantau Atas, Kecamatan Muara Samu.
Pada pertengahan Februari lalu, Satreskoba Polres Paser berhasil menangkap seorang pengedar narkotika di desa tersebut. Pelaku berinisial S (23) berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu seberat 14,28 gram yang sudah terbagi dalam 32 paket plastik klip. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp11 juta yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kasat Reskoba Polres Paser, AKP Suradi, menjelaskan bahwa pelaku bekerja sebagai petani kebun. Polisi mulai menyelidiki aktivitasnya setelah menerima laporan dari masyarakat. Saat ini, S telah ditahan di Polres Paser untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menelusuri asal barang haram tersebut dan siapa pemasok sabu-sabu yang masuk ke desa tersebut.
AKP Suradi menegaskan bahwa dengan barang bukti sebesar 14 gram, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, S terancam hukuman 12 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Warga desa pelosok pun diingatkan agar tidak lengah terhadap ancaman narkoba yang kini semakin meluas.