Peredaran obat keras ilegal di Kecamatan Tanah Grogot kembali terungkap. Seorang pemuda berinisial NH (21) diamankan setelah diduga terlibat dalam aktivitas peredaran obat terlarang.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (30/4) di kawasan Jalan Kapten Piere Tendean. Kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa resah dengan dugaan transaksi obat ilegal di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku di lokasi.
“Dari hasil pengembangan, petugas juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka,” ujar Kasat Narkoba Polres Paser AKP Suradi, Senin (4/5).
Dari penanganan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 7.900 butir obat jenis Yorindo. Selain itu turut diamankan uang tunai Rp1,3 juta, satu unit sepeda motor, ponsel, tas hitam, jaket biru, serta tiga kantong plastik hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara hingga belasan tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.







