Infopaser.id, Tana Paser – Kepolisian Resor (Polres) Paser terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara sehari-hari demi keselamatan bersama.
Salah satu caranya dengan menambah fasilitas pemantauan lalu lintas dan tilang elektronik, Electronic Law Enforcement (ETLE), yang dipasang di Jalan Kusuma Bangsa Kilometer 5, Desa Tepian Batang, Kecamatan Tanah Grogot.
ETLE yang terletak di kawasan Telaga Ungu ini mempunyai posisi strategis, persis di gerbang masuk Kabupaten Paser dan di depan Pengadilan Agama Tanah Grogot.
Fasilitas ETLE ini adalah yang kedua dioperasikan oleh Polres Paser, setelah sebelumnya dipasang di Simpang Lima Kandilo Plaza, Jalan Jenderal Sudirman.
Kapolres Paser, AKPB Yusep Dwi Prasetya menegaskan bahwa kedua ETLE tersebut sudah aktif beroperasi dan berharap masyarakat bisa lebih tertib dalam berlalu lintas, memastikan kelengkapan surat kendaraan, kelengkapan keamanan kendaraan, dan surat izin mengemudi yang masih berlaku.
ETLE ini juga berperan dalam memantau, seandainya terjadi kecelakaan lalu lintas serta mendukung kebutuhan bukti pidana dan penanganan kriminalitas di area yang terpantau kamera.
Kasat Lantas Polres Paser, AKP Toni Joko Purnomo menyampaikan bahwa sampai saat ini, pelanggar lalu lintas yang terdeteksi oleh ETLE sudah mematuhi prosedur administrasi sanksi tilang dengan baik.
Jika tidak menyelesaikan administrasi tilang, kendaraan akan menghadapi pemblokiran saat perpanjangan pajak, ujar AKP Toni Joko Purnomo.