Infopaser.id

Operasi Patuh Mahakam 2024 untuk Tekan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

Operasi Patuh Mahakam 2024 untuk Tekan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas. (FOTO: POLRES PASER)

Infopaser.id – Kepolisian Resor (Polres)  Paser resmi menggelar Operasi Patuh Mahakam 2024 yang berlangsung dari tanggal 15 sampai 29 Juli 2024, yang ditandai dengan gelar pasukan di halaman Markas Polres Paser, pada Senin (15/07).

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Paser AKP Toni Joko Purnomo mengatakan bahwa Operasi Patuh Mahakam 2024 digelar sebagai upaya antisipasi dalam tertib berlalu lintas di wilayah hukum Polres Paser.

Sesuai data Operasi Patuh Mahakam 2022, terdapat 111 pelanggaran dan tahun 2023 sebanyak 165 pelanggaran. 

Sedangkan untuk teguran tilang  jumlah kecelakaan lalu lintas pada tahun  2022 nihil, sementara 2023, terdapat 4 kasus atau naik 1 persen.

Maka dari itu, dengan Operasi Patuh Mahakam 2024 ini diharapkan mampu mengurangi kecelakaan lalu lintas dengan cara melakukan patroli rutin.

Dalam Operasi Patuh Mahakam 2024 ini, akan dilakukan penindakan terhadap 9 pelanggaran prioritas, yaitu:

1.      Menggunakan ponsel saat berkendara

2.      Pengendara di bawah umur

3.      Berboncengan dua orang atau lebih pada kendaraan roda dua

4.      Tidak menggunakan helm SNI

5.      Tidak menggunakan sabuk pengaman pada kendaraan roda empat

6.      Pengendara dalam keadaan mabuk minuman keras

7.      Melawan arus

8.      Berkendara secara kebut-kebutan

9.      Menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan (knalpot brong)

Pada saat Operasi Patuh Mahakam 2024 ini petugas tidak melakukan razia di tempat tertentu, namun petugas hanya melakukan patroli karena lebih efektif serta dengan adanya ETLE yang telah aktif di Kabupaten Paser sangat membantu dalam penertiban pengendara saat berkendara.

AKP Toni Joko Joko Purnomo berharap seluruh masyarakat di Paser dapat menyampaikan serta mengimbau kepada sanak saudaranya agar dapat lebih patuh dalam berlalu lintas tak hanya pada saat Operasi Patuh Mahakam 2024 ini saja.

Iklan