Infopaser.id – Pengungkapan kasus narkoba menghiasi hari-hari pertama Kepolisian Paser di tahun 2025. Pada Rabu (1/1), petugas keamanan berhasil meringkus dua pria berinisial ASI (30) dan BK (28) di Kecamatan Tanah Grogot karena ketahuan menyimpan sabu-sabu seberat 2,58 gram.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Narkoba AKP Suradi mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kecamatan Tanah Grogot.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan ASI dan BK di lokasi. Selain barang bukti paket sabu-sabu siap edar, polisi juga mengamankan timbangan digital, plastik klip kosong, serta uang tunai senilai Rp 950.000 dan alat komunikasi yang digunakan dalam transaksi.
Suradi menyebut kedua tersangka mengakui perbuatannya sebagai pengedar sabu-sabu dan telah menjalankan aksinya selama beberapa bulan terakhir di Tanah Grogot.
Keduanya kini telah diamankan di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Penyidik Satresnarkoba Polres Paser masih mendalami jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.