Infopaser.id

Infopaser.id – Pedagang di kawasan Siring Kandilo, Tanah Grogot, Kabupaten Paser kini tidak bisa lagi sembarangan menampilkan live music. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Paser menetapkan aturan pembatasan waktu operasional setelah menerima banyak keluhan dari warga. Suara musik keras hingga larut malam dinilai mengganggu kenyamanan dan waktu istirahat masyarakat sekitar.

Menanggapi laporan dari warga dan pejabat yang tinggal di area tersebut, Kepala Satpol PP Paser, Muhammad Guntur, mengambil tindakan. Selain menegur para musisi di lapangan. Pihaknya juga memanggil perwakilan kelompok pertunjukan untuk berdiskusi.

“Kami sudah beberapa kali memberi peringatan, tapi diabaikan. Makanya kami panggil langsung kelompok mereka untuk membicarakan toleransi waktu,” kata Guntur, Rabu (10/9/2025). 

Dari pertemuan itu, disepakati bahwa kegiatan musik tetap diperbolehkan dengan syarat mematuhi jam operasional yang telah ditentukan. Untuk malam Senin hingga Sabtu, pertunjukan hanya boleh berlangsung hingga pukul 23.30 WITA. Sementara pada malam Minggu, batas waktunya diperpanjang hingga pukul 00.00 WITA.

Guntur menegaskan aturan ini harus ditaati tanpa pengecualian. Jika ada pihak yang melanggar kesepakatan tersebut, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas, termasuk menghentikan seluruh kegiatan di Siring Kandilo.

 “Kami akan memberikan sanksi jika mereka masih melanggar batas waktu toleransi yang sudah kita tetapkan,” katanya.

Aturan ini disebut sebagai langkah awal yang diambil Satpol PP Paser. Guntur menambahkan, keputusan final mengenai kebijakan ini masih akan dibahas lebih lanjut bersama pimpinan daerah. Tujuannya adalah mencari jalan tengah antara kebutuhan masyarakat akan hiburan dan upaya menjaga ketertiban umum.  

Iklan