infopaser.id – Istri Bupati Paser Fahmi Fadli yaitu Sinta Rosma Yenti yang menjabat sebagai ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Paser tengah diterpa isu miring. Isu ini berkaitan dengan pencalonan dirinya maju sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Kalimantan Timur (Kaltim) yang berasal dari Kabupaten Paser.
Sinta membantah isu yang viral di Twitter melalui akun @mazzini_gsp itu, di dalam informasi itu Sinta menginstruksikan aparat desa sampai RW dan RT agar mengumpulkan KTP untuk mendukungnya maju sebagai anggota DPD. Jika tidak, maka ada ancaman pemotongan dana desa.
Sekitar sepekan isu ini hangat, akhirnya dia menjawab bahwa Bawaslu Kaltim sedang melakukan penanganan pelanggaran terhadap informasi yang beredar. Dia mengatakan informasi itu secara tidak langsung menyudutkannya selaku bakal calon DPD. Sinta telah bersurat ke Bawaslu menjawab informasi itu.
Dia berharap dari Bawaslu Kaltim ada kepastian hukum terhadap masalah ini, sehingga menjawab keresahan publik.
“Saya tegaskan bahwa PKK merupakan organisasi kemasyarakatan yang bertujuan untuk memberdayakan Perempuan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No 36 tahun 2020 Tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui Gerakan PKK,” kata Sinta, Minggu 10 September 2023.
PKK kata Sinta bukan lembaga pemerintahan, namun menjalankan program-program pemerintah terkait dengan pemberdayaan kesejahteraan dan Perempuan, maka akan ada konflik kepentingan ketika pengurus dan anggota PKK aktif dalam perpolitikan.
Baca Juga:
- Bangga! Satu Warga Paser Dilantik Jadi Direktur di Otorita IKN
- Atlet Paser Raih Medali Perunggu di Popnas Palembang
Dalam proses pencalonannya menuju DPD, Sinta mengatakan tidak menggunakan PKK untuk kepentingannya dalam meraih dukungan, karena sudah jelas ada larangan keterlibatan anggota dan pengurus PPK dalam politik praktis.
Secara pribadi dia mengaku memahami aturan teknis terkait larangan dalam pemilu tidak boleh ada ASN ingin mendukung.
Baca Juga:
- Kabar Gembira! Kini Ke Tanjung Aru Sudah Bisa Lewat Jalur Darat
- Buat Perizinan Usaha, Kini Warga Paser Perlu ke Kecamatan Saja!
Sinta mengatakan tim pemenangan semuanya masyarakat sipil yang dengan kesadaran diri bergabung dalam tim waktu itu. Tim inilah yang kemudian dijadikannya sebagai tim pemenangannya maju sebagai bakal calon anggota DPD pada pemilu 2024 mendatang.
Dia juga menegaskan, informasi yang beredar di media sosial dan media online tidaklah benar dan tidak mendasar. Menurutnya informasi yang berkembang itu adalah salah satu bentuk kebencian terhadap dirinya, yang berujung pada black campaign.