Infopaser.id – Jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Paser untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 adalah 211.702 orang. Tercatat atas 109.475 pemilih laki-laki dan 102.227 pemilih perempuan.
Sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 484 dari 144 desa dan kelurahan di Kabupaten Paser. Data ini diperoleh sesudah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser menyelesaikan rapat pleno terbuka untuk Rekapitulasi Daftar Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan DPS, Minggu (11/08/2024).
Komisioner KPU Paser Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Dyah Elly Kusrini mengatakan, jumlah DPS diperoleh dari Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat kecamatan.
Setelah itu ditambah daftar pemilih di area yang berpotensi menjadi lokasi khusus (loksus), seperti Kecamatan Tanah Grogot dan Batu Engau sebesar 1.603 pemilih, ujar Elly, pada Minggu (11/8/2024).
Sesudah pelaksanaan rekapitulasi DPS tingkat kabupaten, maka dilanjutkan dengan rekapitulasi DPS se-Kalimantan Timur pada 15-17 Agustus 2024 mendatang.
Elly menyatakan, mulai 18 hingga 27 Agustus 2024, menjadi masa untuk mengumumkan ke publik untuk mendapatkan tanggapan dan masukan atas susunan DPS yang telah disampaikan.
Kemudian dilakukan DPSHP untuk menyusun Daftar Pemilih Tetap (DPT). Penetapan akan dilakukan setelah perbaikan daftar pemilih yang masuk DPS, atas dasar tanggapan masyarakat.
Ketua KPU Kalimantan Timur, Fahmi Idris yang hadir di pleno menyatakan tahapan yang dilalui sejauh ini sudah sesuai dengan ketentuan. Tidak ada catatan bagi proses penyelenggaraan pilkada serentak 2024 di Kabupaten Paser.
Hanya perlu memperbaiki pola komunikasi antara KPU dan Bawaslu Kabupaten Paser. Termasuk, komunikasi dengan berbagai stakeholder terkait diperbaiki, agar penyelenggaraan pilkada bisa berlangsung lebih baik, pungkas Fahmi Idris.