Infopaser.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser mengumumkan bahwa tidak ada bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada Paser 2024 yang maju melalui jalur independen atau perseorangan.
Ketua KPU Paser Ahyar Rosidi mengatakan, sejak dibuka pendaftaran 8 Mei 2024 sampai penutupan pada 12 Mei 2024, tidak ada bakal pasangan calon (Paslon) atau pun tim bakal paslon yang telah menyerahkan syarat dukungan minimal melalui jalur perseorangan.
“Tidak ada yang datang atau permohonan ke akun silon Pilkada,” kata Ahyar, Senin (13/5).
Baca Juga: Bawaslu Paser Buka Penerimaan Anggota Panwascam
Selama masa pengumuman sampai penerimaan berkas, syarat minimal bakal paslon independen KPU Paser juga telah membuka Desk bantuan, apabila ada masyarakat ingin mengetahui lebih detail tentang persyaratan yang dibutuhkan untuk jalur independen.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Paser, Anas Abdul Kadir menjelaskan keputusan syarat minimal telah dituangkan dalam Keputusan KPU Paser nomor 498 Tahun 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan Pasangan Bakal Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser tahun 2024 sejak 17 April 2024 lalu.
Baca Juga: Info Loker! KPU Paser Buka Lowongan Petugas Adhoc, Berikut Rinciannya..
Peraturan tersebut menjelaskan, bakal pasangan calon bupati perseorangan yang ingin maju di Pilkada Kabupaten Paser harus memenuhi syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir minimal. Rinciannya yaitu, harus memenuhi dukungan 10 persen dari total DPT terakhir sebanyak 21.138 pemilih dan minimal tersebar di enam kecamatan.