Infopaser.id – Berkas dua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Paser yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dinyatakan telah memenuhi persyaratan. Keduanya adalah pasangan Fahmi Fadli dan Ikhwan Antasari serta Syarifah Masitah Assegaf dan Denni Mappa.
Keputusan ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ketua KPU Paser Ahyar Rosidi menyatakan kedua Bapaslon telah memenuhi syarat ke tahap selanjutnya. KPU Paser juga telah menyerahkan berita acara hasil penelitian administrasi kepada masing-masing Liaison Officer (LO) kedua Bapaslon.
Selanjutnya KPU membuka ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap persyaratan calon. “Waktunya empat hari, mulai 15 hingga 18 September 2024 melalui Website resmi KPU,” kata Ahyar, Minggu (15/9/2024).
Masyarakat bisa menyampaikan tanggapan melalui https://infopemilu.kpu.go.id atau datang langsung ke KPU Paser mulai pukul 08.00 Wita hingga 18.00 Wita.
Apabila terdapat masukan ataupun tanggapan dari masyarakat, pihak KPU akan memberikan indikator penilaian layak atau tidak layak. Tanggapan masyarakat itu juga dapat menggugurkan syarat Bapaslon. Jika itu memang benar adanya disertai dengan bukti-bukti yang valid. (*)