Infopaser.id

Kasus Judi Online di Paser Terbongkar, 1 Pelaku Berhasil Ditangkap! 

Ilustrasi (Foto/YT Cerdas Berkarakter Kemdikbud RI)

Infopaser.id – Pemain Judi online kembali diringkus polisi di Kecamatan Kuaro pada Senin 2 Desember 2024. Pelakunya adalah HS (28). Satreskrim Polres Paser menangkap HS di sebuah rumah kontrakan di Jalan Letnan Jenderal Suprapto RT 018 Kecamatan Kuaro. 

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Septi Saputro mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan terkait kasus dugaan pencurian di Desa Damit.

Kemudian Tim Jatanras Satreskrim  mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian online yang dilakukan di lokasi tempat penangkapan HS.

“Saat polisi melakukan penggerebekan, ditemukan HS tengah asyik bermain judi slot melalui situs online menggunakan ponsel,” kata Iptu Helmi, Selasa (3/12/2024). 

Dari tangan HS, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Realme C55 berwarna biru. Saat diperiksa, pelaku mengakui bahwa ia bermain judi slot, dengan  saldo terakhir sebesar Rp597.000.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 Bis Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 27 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Pelaku diancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta

Kapolres Paser AKBP Novy menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Paser. Dia  mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal yang bikin candu ini.

Iklan