Infopaser.id

Infopaser.id, Bandar sabu di Paser kembali ditangkap – Pemberantasan narkoba makin intensif dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Paser, mengingat peredarannya yang meresahkan masyarakat.

Satreskoba Polres Paser berhasil menangkap EH (37), warga Desa Selerong, Kecamatan Muara Komam, yang ternyata residivis yang baru keluar dari penjara sebulan yang lalu.

Dalam menjalankan aksinya, EH dibantu oleh SL (29) dan HJ (39) warga Desa Kelempang Sari, Kecamatan Kuaro di sebuah rumah di Desa Kelempang Sari. 

Ketiganya diduga jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Paser. Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo SIK, MH melalui Kasatreskoba Polres Paser AKP Suradi, SH, MH menyebutkan, kasus ini terungkap berkat adanya laporan dari masyarakat Desa Kelempang Sari.

Polisi segera melakukan penelusuran dan penyelidikan di TKP. Saat pengintaian, terlihat gerak gerik yang mencurigakan dan membuat petugas segera melakukan penggerebekan. 

Dalam penggerebekan, polisi mendapati EH, SL dan HJ sedang berkumpul mengatur jaringan mereka untuk mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kuaro dan Tanah Grogot, ujar AKP Suradi didampingi Kasi Humas Polres Paser AKP H Kamin, Selasa (3/9/2024). 

Dari hasil penggeledahan tersebut diperoleh barang bukti 3 klip plastik dengan berbagai ukuran yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 2 bundel klip plastik kosong, 3 sendok takar serta uang tunai Rp 43,9 juta yang diduga hasil dari penjualan sabu. 

Total barang bukti narkotika jenis sabu yang didapat sebanyak 101 gram beserta uang tunai Rp 43,9 juta yang diakui para pelaku merupakan hasil dari penjualan sabu. 

Dari hasil pemeriksaan, EH mengaku baru keluar dari lapas satu bulan yang lalu dan sudah mengedarkan sabu sebanyak 50 gram di wilayah Kecamatan Kuaro dan Kecamatan Tana Grogot, dengan bantuan tersangka SL dan HJ. Sabu tersebut diakui para tersangka berasal dari Sangatta, Kutai Timur. 

Mirisnya, para tersangka ini mengaku barang datang sebanyak 150 gram lebih sabu dan sudah beredar sebanyak kurang lebih 50 gram selama 1 bulan ini di Kecamatan Tanah Grogot dan Kecamatan Kuaro. 

Para tersangka akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uuri No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Alan

Iklan