Peredaran obat keras tanpa izin kembali terungkap di wilayah Kecamatan Tanah Grogot. Dua pria berinisial R (25) dan RM (30) diamankan dalam penindakan yang dilakukan pada Rabu (22/4/2026) malam.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 20.30 WITA di halaman sebuah rumah di Desa Padang Pengrapat. Tindakan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran obat terlarang di lingkungan tersebut.
Kasat Narkoba AKP Suradi menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan di lapangan.Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti dari kedua tersangka.
Dari tersangka R, diamankan 397 butir obat jenis “Yorindo”, satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp1.100.000.
Sementara dari tersangka RM, petugas menemukan 500 butir obat “Yorindo”, plastik klip, satu kaleng penyimpanan, satu unit sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp8.050.000 yang diduga hasil penjualan.
Kedua pelaku diduga mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Paser untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Suradi pada Kamis, 23 April 2026.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026.Kasus ini masih dalam pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok obat keras di wilayah Kabupaten Paser.







