Infopaser.id

Infopaser.id – Kasus unik terjadi di Balikpapan, hal ini terungkap saat Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (18/12). Cuma perkara tentang tanam pohon pepaya, Dua terdakwa yaitu STW serta ibu kandungnya NRM mengeroyok tetangganya ERN yang sudah sejak 2016 berdampingan tinggal di Balikpapan Timur. 

Dikutip Balpos.com, kronologisnya sebelum kejadian korban menanam pohon pepaya di lahan fasilitas umum yang berada di depan rumahnya. Entah kenapa tidak terima, terdakwa NRM  mengatakan bahwa itu adalah lahan miliknya, padahal itu fasilitas perumahan. 

Puncak kemarahan terdakwa pada 10 September 2024 saat pulang kerja sekira pukul 18.30 Wita, korban terlibat cekcok mulut dengan terdakwa NRM karena pohon kates yang ditanam korban dicabut oleh terdakwa. 

Tidak lama kemudian NRM berteriak kepada anaknya STW yang berada di dalam rumah, dia meminta tolong karena telah ribut dengan korban. Dengan niat membela ibunya pada perseteruan tersebut terdakwa STW kemudian keluar dari dalam rumah lalu menonjok kepala korban ERN.

NRM berteriak minta tolong pada anaknya STW kemudian, STW menonjok wajah korban hingga tersungkur ke tanah. Tidak puas membuat korban terjatuh, STW yang merupakan laki-laki ini malah lanjut menganiaya korban dibantu oleh ibunya, hasilnya korban yang awalnya mengenakan jilbab sampai terlepas sehingga rambutnya terlihat. 

“Setelah jatuh usai ditonjok saya dipukul dan diinjak-injak oleh keduanya,” kata ERN di sidang majelis.  

Iklan