Infopaser.id

Upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Paser kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial SA (49) ditangkap Satresnarkoba Polres Paser dalam penggerebekan di sebuah rumah di Kecamatan Muara Komam pada Sabtu (11/7) sekitar pukul 04.30 WITA.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 20 paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 4,64 gram. Seluruh paket tersebut diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan. 

Selain itu, petugas turut mengamankan satu bendel plastik klip kosong, timbangan digital, sendok takar dari sedotan, dompet kecil hitam, botol plastik putih, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di wilayah Muara Komam. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan. 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Paser. Dukungan dan informasi dari masyarakat menjadi kunci dalam menyelamatkan generasi bangsa.” tegasnya. 

Proses penggeledahan dilakukan di hadapan Ketua RT setempat untuk menjamin transparansi. SA mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Polisi menduga sabu telah dikemas dalam paket-paket kecil untuk mempermudah distribusi kepada pembeli, didukung dengan ditemukannya timbangan digital dan plastik klip kosong.

Tersangka kini diamankan di Mapolres Paser untuk menjalani penyidikan lebih lanjut, sementara penyidik masih menelusuri kemungkinan jaringan lain terkait peredaran sabu tersebut. 

Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Iklan