Infopaser.id

Peredaran Narkoba di Pesisir Paser Kian Meresahkan, Satu Pengedar Sabu Ditangkap

pihak kepolisian berhasil mengamankan pria berinisial AH (33) pada Jumat (25/7/2025). (Foto: IST/KP)

Peredaran narkotika di wilayah pesisir Kabupaten Paser makin meresahkan. Terbaru, pihak kepolisian berhasil mengamankan pria berinisial AH (33) pada Jumat (25/7/2025). Dia diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Lori, Kecamatan Tanjung Harapan. 

Kapolsek Tanjung Harapan, Iptu Irwan Tri Yunanto, mengatakan penangkapan AH merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di sekitar tempat tinggal mereka.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AH beserta barang bukti dua paket sabu seberat 0,66 gram, dua unit telepon genggam, satu sepeda motor dan uang tunai Rp 1.400.000 yang diduga hasil transaksi narkoba. 

“Tersangka AH diamankan di sebuah rumah di Desa Lori dan saat ini sudah dibawa ke Polsek Tanjung Harapan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Irwan, Senin (28/7/2025). 

AH akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Iklan