Infopaser.id

Desa Tepian Batang, Kampung Tangguh Bebas Narkoba di Paser

Polres Paser mendeklarasikan Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot sebagai Kampung Bebas Narkoba, Kamis (23/1/2025). (Foto: Istimewa)

Infopaser.id – Desa Tepian Batang di Kecamatan Tanah Grogot naik status dari Kampung Tangguh Narkoba, menjadi Kampung Bebas Narkoba per 23 Januari 2025 oleh Polres Paser. 

Ditetapkannya desa tersebut sebagai upaya memperkuat pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Paser khususnya di desa tersebut yang dekat dengan ibu kota Paser. 

Penetapan status  ini bertujuan untuk memberdayakan masyarakat dan perangkat desa dalam melawan penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka.

Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi mengatakan pentingnya kolaborasi pihak kepolisian dan masyarakat dalam memerangi narkoba.

Polisi pun tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga berupaya untuk memberikan edukasi dan sosialisasi terkait bahaya narkoba. 

“Kami berharap Desa Tepian Batang dapat menjadi contoh bagi desa lain dalam pemberantasan peredaran narkoba,” katanya. 

Kepala Desa Tepian Batang Jaludin mengatakan komitmennya untuk menjaga desa mereka tetap bebas dari narkoba. Transformasi dari Kampung Tangguh menjadi Kampung Bebas Narkoba adalah harapan warga selama ini. 

“Kami berjanji untuk menjaga gelar ini dan terus berkoordinasi dengan pihak Polres Paser demi masa depan yang lebih baik,” katanya. 

Deklarasi ini juga diwarnai dengan penandatanganan deklarasi bersama yang disaksikan oleh para tokoh masyarakat dan pejabat desa. Para peserta kegiatan berharap dengan adanya deklarasi ini, upaya pencegahan dan pengawasan terhadap penyalahgunaan narkoba di Desa Tepian Batang dapat semakin meningkat.

Ketua Kampung Tangguh Anti Narkoba Desa Tepian Batang Dayat mengatakan akan terus meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi kepada warga, terutama generasi muda, tentang bahaya narkoba. 

Iklan