Infopaser.id

Aksi pembobolan rumah terjadi di Desa Seniung Jaya, Kecamatan Paser Belengkong, dan menyebabkan seorang warga mengalami kerugian hingga sekitar Rp50 juta.

Kasus tersebut terungkap setelah korban mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan pada Kamis (28/5/2026) siang. Saat memeriksa bagian dalam rumah, korban menemukan kamar dan lemari pakaian telah diacak-acak.

“Korban menemukan kamar dan lemari pakaian dalam kondisi berantakan. Setelah diperiksa, sejumlah perhiasan emas, uang tunai, celengan, dan sebuah laptop sudah hilang,” ujar Kasat Reskrim AKP Paser, Yoshimata Judoningrat Surya Manggala. 

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sejumlah barang berharga berupa perhiasan emas, uang tunai, celengan, dan laptop dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.

Penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial S (34). Ia diamankan pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 11.45 WITA di sebuah bengkel motor di Kecamatan Tanah Grogot.

Kasus ini terungkap setelah adanya informasi mengenai seorang pria yang dicurigai hendak menjual sebuah laptop. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti hingga mengarah pada dugaan keterlibatan S dalam kasus pembobolan rumah tersebut.

Dari tangan pelaku, turut diamankan sejumlah barang yang diduga merupakan hasil pencurian. Barang bukti tersebut berupa perhiasan emas seperti kalung, cincin, dan gelang, uang tunai sebesar Rp2.827.000, dua unit laptop merek Lenovo dan Acer, serta satu buah linggis yang diduga digunakan untuk membobol rumah korban.

Saat menjalani pemeriksaan awal, S mengakui perbuatannya. Pengakuan tersebut diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan saat dirinya diamankan.

Kini tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Iklan