Sejumlah usaha karaoke di Kabupaten Paser menjadi sorotan karena diduga belum memenuhi persyaratan perizinan dan standar keselamatan dasar.
Temuan ini mengemuka setelah dilakukan peninjauan terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM). Dari hasil tersebut, mayoritas usaha karaoke diketahui belum melengkapi dokumen utama yang menjadi syarat dasar operasional.
Dalam sistem perizinan, pelaku usaha wajib memiliki beberapa dokumen penting, di antaranya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan Lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dilengkapi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
KKPR menjadi tahap awal untuk memastikan lokasi usaha sesuai dengan rencana tata ruang. Sementara itu, PBG dan SLF berfungsi memastikan bangunan aman dan layak digunakan.
Namun dalam praktik di lapangan, masih ditemukan bangunan usaha yang belum melalui proses tersebut secara lengkap, bahkan ada yang mengalami perubahan tanpa pembaruan izin.
Permasalahan tidak hanya pada aspek administrasi. Kondisi fisik bangunan juga menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan risiko bagi pengunjung.
Dari hasil pengamatan, sejumlah tempat karaoke belum memenuhi standar keselamatan dasar, seperti ketersediaan jalur evakuasi darurat, ventilasi yang memadai, hingga sistem proteksi kebakaran.
Beberapa lokasi bahkan hanya memiliki satu akses keluar-masuk tanpa pintu darurat, serta minim sirkulasi udara. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi jika terjadi keadaan darurat.
Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan memiliki sertifikat laik higiene sanitasi sebagai bagian dari standar kenyamanan dan kesehatan lingkungan usaha.
Kondisi ini menunjukkan perlunya perhatian lebih terhadap aspek perizinan dan keselamatan dalam operasional usaha hiburan, agar tidak hanya memenuhi ketentuan administrasi, tetapi juga menjamin keamanan pengunjung.







