Infopaser.id – Pengawasan orangtua terhadap aktivitas anak harus ditingkatkan. Sebab pelaku kejahatan terus mengintai buah hati kita. Seperti yang dilakukan pria berinisial FF (27) di Samarinda. Dia diamankan Polsek Samarinda Seberang pada 12 Maret lalu karena dilaporkan telah mencabuli anak di bawah umur dengan modus mengancam menggunakan senjata tajam.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A Baihaki mengatakan kejadian tersebut berlangsung di Jalan Soekarno Hatta KM 2, Gang Indah, Kelurahan Tani Aman, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Modus pelaku yaitu memaksa korban untuk dicabuli dengan ancaman senjata tajam. Lantaran tak berdaya, korban mengalami tindakan tidak senonoh. Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke orangtuanya. Tak terima dengan perlakuan tersebut, orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Setelah menerima laporan, anggota Patroli Polsek Samarinda Seberang bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku,” kata AKP Baihaqi, Jumat (14/3/2025).
Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti, masing-masing satu lembar kaos warna hitam, hoodie warna hitam, celana warna krem, bra warna krem, celana dalam warna hitam dan senjata tajam jenis pisau.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 Ayat 1 Jo 76E UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
—