infopaser.id – Sosialisasi kampanye Mandatory Halal di Kabupaten Paser oleh Kementerian Agama (Kemenag) Paser, agar seluruh produk yang diperdagangkan bersertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag nampaknya harus kerja keras.
Dari informasi Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Paser Ishak, ada sekitar 7 ribu produk pelaku usaha UMKM dan lainnya di Paser dan itu hampir belum semuanya memiliki sertifikasi halal produknya. Sementara ini harus sudah selesai sebelum 17 Oktober 2024.
Ishak mengatakan saat ini sudah ada 20 penyuluh di bawah Kemenag Paser yang akan membantu pelaku usaha mendaftarkan sertifikasi ini. Mereka sebelumnya sudah ada diberikan pelatihan oleh BPJH, dan selanjutnya tugas mereka membimbing masyarakat yang ingin produknya mendapat sertifikasi halal.
Selain UMKM makanan dan minuman, tempat penyembelihan pun juga wajib,” kata Ishak, Jum’at 24 Maret 2023.
Sementara dari data Kemenag Paser, tempat penyembelihan tersebut baru hanya satu yang memiliki sertifikat halal di Paser. Diakuinya ini tugas berat ke depan agar semua dapat sertifikat.
Program sertifikasi halal yang di gaungkan oleh BPJPH Kementerian Agama itu merupakan amanat dari Undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal. Berdasarkan Undang-undang tersebut semua produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Baca Juga:
- Mengenal Ferry Naja, Siswa SMK Tanah Grogot yang Menggarap Animasi ‘Adit Sopo Jarwo’
- Kue Basah Ini Jadi Jajanan Favorit Buka Puasa di Paser, Penasaran Apa?
- 4 Rekomendasi Tempat Bukber di Paser, Siap Buka Puasa Ramadhan
Nantinya mulai tanggal 17 Oktober 2024 semua produk seperti makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelih, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman harus sudah bersertifikat halal. Apabila pelaku usaha tidak ada sertifikat halal maka akan siap-siap terkena sanksi.
Terpisah Ketua Teras UMKM Paser Eka Dian Mayasari yang mewadahi banyak pelaku usaha makanan menyampaikan sebelum ada kebijakan ini, beberapa pengusaha di komunitasnya sudah ada yang lebih dulu mengurus sertifikasi halal tersebut. Apakah susah atau tidak dalam proses pengusulan, menurutnya relatif dan tergantung kemauan dari pengusul.
“Kami sendiri di komunitas akan mendampingi teman-teman yang mau mengurus sertifikasi halal ini,” kata Eka.