Sebanyak 29 pintu rumah kontrakan hangus terbakar dalam peristiwa kebakaran di Jalan Modang Gang 17, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Rabu (21/10/2026) malam. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), sebanyak 31 pintu kontrakan milik Alimuddin terdampak kebakaran. Dari jumlah tersebut, 29 pintu di antaranya habis terbakar.
Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, api diduga bermula dari aktivitas pembakaran sampah plastik di bagian belakang kontrakan. Titik pembakaran sampah tersebut hanya berjarak sekitar 60 sentimeter dari bangunan.
Api kemudian membesar dan merembet ke bagian dapur kontrakan. Kondisi bangunan yang sebagian besar menggunakan material semi-beton dan kayu turut mempercepat penyebaran api ke deretan kontrakan lainnya.
Salah seorang saksi, Selamet Riyadi, mengaku sempat melihat tetangganya membakar sampah sebelum api menjalar ke bangunan. Menurut keterangannya, imbauan agar tidak membakar sampah di kawasan tersebut sudah beberapa kali disampaikan, tetapi tidak diindahkan.
“Pemilik kontrakan, Alimuddin, baru mengetahui insiden tersebut setelah dihubungi oleh sang istri saat dirinya berada di kebun. Ketika tiba di lokasi, api sudah menghanguskan sebagian besar deretan kontrakan miliknya,” kata AKP Yoshimata.
Untuk menangani kebakaran tersebut, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Paser mengerahkan sedikitnya tujuh unit armada bersama petugas gabungan lainnya.
Setelah proses pemadaman berlangsung, api akhirnya berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 20.00 WITA. Tidak ada korban jiwa yang dilaporkan dalam peristiwa tersebut.
Dalam proses olah TKP, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti antara lain potongan kayu bekas terbakar, seng atap rumah, meteran listrik, tabung gas 3 kilogram, serta sisa sampah plastik yang terbakar.
Meski dugaan awal kebakaran mengarah pada aktivitas pembakaran sampah, kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kejadian dan pihak yang bertanggung jawab.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Unit Reskrim Polres Paser. Belum ada penetapan tersangka yang disebutkan dalam informasi kepolisian terkait peristiwa kebakaran tersebut.







