Infopaser.id – Pemberantasan aktivitas judi di Paser makin masif. Akhir pekan lalu, polisi menangkap 10 pelaku judi dadu di Desa Kertabumi, Kecamatan Kuaro.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar lapak bergambar mata dadu, satu tempat guncang dadu, tiga mata dadu, dua buah tas, serta uang tunai sebesar Rp15 juta lebih. Polisi menggerebek usai mendapatkan laporan dari masyarakat tentang aktivitas meresahkan tersebut.
Para tersangka diamankan di Mapolres Paser dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Hukumannya berupa pidana 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo mengatakan penggerebekan ini dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Mahakam 2025, sebagai upaya memberantas penyakit masyarakat yang meresahkan warga.
Dia menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melaporkan jika menemukan praktik serupa. Dukungan masyarakat menurutnya sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Polisi siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk demi menciptakan lingkungan yang lebih baik.