Dugaan aktivitas transaksi narkotika di Desa Pait, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, menimbulkan keresahan warga. Laporan masyarakat terkait aktivitas tersebut berujung pada pengungkapan kasus dugaan peredaran sabu di sebuah rumah di kawasan Simpang Pait.
Seorang pemuda berinisial MH (26) diamankan pada Rabu (14/10/2026) malam bersama barang bukti sabu seberat 2,30 gram.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lingkungan mereka. Berdasarkan informasi tersebut, penyelidikan dilakukan sejak Selasa (13/10/2026) hingga akhirnya mengarah pada sebuah rumah di Desa Pait.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto, menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat menjadi dasar penyelidikan hingga seorang terduga pelaku berhasil ditemukan.
“Informasi dari masyarakat menjadi dasar bagi anggota untuk melakukan penyelidikan di wilayah Long Ikis. Setelah dilakukan pendalaman, petugas mengamankan seorang pria berinisial MH di sebuah rumah di Desa Pait,” kata Hadi, Minggu (18/10/2026).
Saat penggeledahan berlangsung sekitar pukul 21.30 WITA, petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna merah di lantai kamar mandi rumah tersebut.
Di dalam dompet itu ditemukan tiga paket sabu yang diduga siap diedarkan, beserta sejumlah plastik klip transparan dan uang tunai sebesar Rp1,7 juta yang disebut berasal dari transaksi narkotika.
Total sabu yang ditemukan memiliki berat 2,30 gram. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika, MH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam perkara tersebut, penyidik juga mencantumkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan ketentuan hukum yang disebutkan dalam penanganan perkara, MH terancam hukuman pidana hingga 20 tahun penjara apabila terbukti bersalah.
Saat ini, MH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidikan juga masih dilakukan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya jaringan pemasok narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.







