Infopaser.id

Simpan Sabu di Jepitan Rambut, Wanita Asal Paser Belengkong Ditangkap Polisi

Perempuan asal Paser Belengkong ditangkap polisi karena dugaan menjadi pengedar narkoba jenis sabu. (istmewa)

Infopaser.id – Seorang wanita berinisial M (28) ditangkap oleh Satreskoba Polres Paser karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. M ditangkap di rumahnya yang terletak di Desa Laburan, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 20.30 WITA. Saat penangkapan oleh pihak kepolisian, M menyembunyikan sabu-sabu di jepitan rambutnya. 

Polisi mengendus aksi pelaku menjual sabu-sabu setelah mendapatkan laporan masyarakat tentang peredaran sabu-sabu di Desa Laburan. Barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan terhadap M yaitu paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,26 gram (brutto), 1 bendel plastik klip kosong. 

Selain itu pihak kepolisian juga mengamankan 1 buah plastik klip kosong, 1 buah dompet warna merah muda, 1 buah jepitan rambut, 1 unit handphone Samsung Galaxy A35 5G warna Ice Blue, dan uang tunai sebesar Rp 2.400.000 yang diduga hasil transaksi narkotika. 

Saat ini, M beserta barang bukti telah diamankan di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut. Diduga masalah ekonomi membuat M nekat menjadi kurir sabu-sabu. 

Atas tindakan yang telah dia perbuat, M dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Iklan