Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di Paser kembali terungkap. Dalam penggerebekan di Dusun Pait, Desa Simpang Pait, Kecamatan Long Ikis, petugas mengamankan lebih dari 2.100 liter BBM yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
Sebanyak 2.166 liter atau sekitar 2,1 ton Pertalite ditemukan tersimpan di lokasi. Dua orang warga setempat berinisial AB (54) dan RS (51) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan BBM subsidi tanpa izin.
“Anggota kami melakukan penyelidikan dan upaya undercover di lokasi. Hasilnya, ditemukan sebuah tempat penyimpanan yang menyimpan ratusan jerigen berisi Pertalite siap edar,” ujar AKP Elnath, Selasa (14/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengaku memperoleh BBM tersebut dengan membeli dari para pengetap di sejumlah SPBU di wilayah Paser.
Di lokasi kejadian, petugas menemukan berbagai barang bukti, di antaranya 105 jeriken berkapasitas 20 liter serta jerigen ukuran 5 liter dan 2 liter. Selain itu, ditemukan juga botol eceran serta peralatan seperti selang dan corong yang digunakan untuk memindahkan BBM.
Para pelaku diketahui membeli Pertalite seharga Rp13 ribu per liter, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp14 ribu per liter. Dari selisih tersebut, mereka memperoleh keuntungan sekitar Rp1.000 per liter.
Praktik ini disebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Saat diminta menunjukkan legalitas usaha, para tersangka tidak dapat memperlihatkan dokumen resmi terkait izin niaga maupun pengangkutan BBM bersubsidi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi).
“Pelaku dan seluruh barang bukti saat ini sudah kami amankan di Polres Paser untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Elnath.







