Infopaser.id

Tiga pria diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Batu Kajang, Kecamatan Batu Sopang, Paser. Ketiganya diamankan dalam dua pengungkapan berbeda yang berlangsung pada 24 Juni 2026.

Kasat Narkoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto, mengatakan pengungkapan pertama berawal dari hasil pengembangan kasus sebelumnya. Dari proses tersebut, petugas mengidentifikasi seorang pria berinisial R.E. (30) yang diduga berperan sebagai pemasok sabu.

R.E. kemudian diamankan di pinggir Jalan Padang Malut, Desa Batu Kajang, sekitar pukul 02.00 WITA. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,22 gram, satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp150 ribu serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitasnya.

Pengungkapan berikutnya dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan yang sama. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan dua pria berinisial S (42) dan MH (30) di lokasi berbeda di Desa Batu Kajang.

Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat menemukan satu paket sabu siap edar dengan berat bruto 0,28 gram. Selain itu, turut diamankan alat hisap berupa pipet kaca dan sendok takar, telepon genggam milik tersangka, serta satu unit mobil Datsun Go yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi. 

“Kami bergerak berdasarkan informasi akurat dari masyarakat dan hasil pengembangan tim di lapangan. Setelah penyelidikan intensif, tim langsung melakukan penyergapan,” kata AKP Hadi Purwanto, Minggu (28/6/2026).

Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, R.E. dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara S dan MH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

Iklan