Infopaser.id

Bupati Paser, Fahmi Fadli menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) perubahan kawasan cagar alam Teluk Adang – Teluk Apar dihadapan masyarakat. 

Dia mengatakan dengan penyerahan SK ini membuat Pemerintah Daerah tidak lagi ragu untuk membangun infrastruktur. Selama ini pemerintah daerah mengalami kendala dalam membangun infrastruktur di kawasan cagar alam.

“Karena berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak boleh dibangun apa pun di kawasan cagar alam,” tutur Fahmi.

Sementara yang dilepaskan status cagar alam sementara ini baru kawasan pemukiman masyarakat. Selanjutnya tapal batasnya akan segera diperintahkan jajaran dinas terkait untuk segera menyelesaikan.

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ialah mengeluarkan pusat-pusat permukiman desa di wilayah Teluk Adang seluas 4.480,31 hektare.

Putusan tersebut berdasarkan  salinan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK 7781/MENLHK -PKTL /KUH /PLA.2/12/2021, tanggal 1 Desember 2021 tentang penetapan kawasan hutan cagar alam Teluk Adang Kabupaten Paser.

1 2

Iklan