Terpengaruh Alkohol, Pria Ini Pukul Istri Karena Rebutan Uang Rp150 Ribu

Infopaser.id – Seorang tukang potong ayam asal Samarinda berinisial RR (27) harus berurusan dengan polisi usai dilaporkan atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya SO (25) pada 18 April 2025.
Pelaku melakukan kekerasan lantaran emosi saat SO mengambil uang upah harian RR senilai Rp150 ribu. Uang itu semula diberikan kepada korban. Namun RR tiba-tiba meminta kembali uang tersebut dan pergi ke rumah tetangga dengan maksud membayar utang.
SO yang melihat suaminya menyerahkan uang itu langsung menyusul dan mengambil kembali uang tersebut dari tangan sang tetangga.
Tak lama setelah itu korban kembali ke rumah. Pelaku yang masih dipenuhi amarah menyusul dan terjadi pertengkaran hebat di dalam rumah. Dalam kondisi emosi, RR kemudian menampar pipi kanan korban dan memukul bagian belakang leher SO sebanyak dua kali dengan tangan terkepal.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, SO pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Kota.
Kapolres Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Kota AKP Kadiyo menjelaskan, akibat tindakan tersebut korban mengalami luka robek pada bibir, memar di wajah bagian kanan dan bengkak di leher.
Usai diamankan di kawasan Makroman, pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“RR mengakui perbuatannya. Saat kejadian dia berada dalam pengaruh alkohol dan emosinya terpancing karena uang yang ingin digunakan untuk membayar utang diambil kembali oleh sang istri,” terang Hendri pada Jumat, 25 April 2025.
RR kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya dan terancam dijerat dengan UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga. Kekerasan fisik bisa dihukum penjara maksimal 5 tahun, atau 10 tahun jika mengakibatkan luka berat dan 15 tahun jika mengakibatkan kematian.