Infopaser.id

Infopaser.id – Warga Desa Kerta Bumi, Kecamatan Kuaro berinisial R (42) harus berurusan dengan pihak keamanan setelah ketahuan mencuri sapi milik tetangga yang dirawat di area perkebunan kelapa sawit Blok 2. Pelaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Kapolsek Kuaro Iptu Andi Ferial mengatakan, polisi berhasil menangkap pelaku pada 28 April 2025 di kediamannya tanpa perlawanan. Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut telah menjual sapi hasil curian kepada seorang pembeli dengan harga Rp 9 juta. 

“Barang bukti curian berupa 1 ekor sapi betina warna coklat dan seutas tali tambang sudah diamankan. Akibat ulahnya ini, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” kata Iptu Andi, Minggu (4/5/2025). 

Iptu Andi menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar melalui call center 110.

Sampai saat ini kasus masih dalam penyelidikan lebih lanjut di Polsek Kuaro. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang kehilangan ternak akibat ulah pelaku. Dalam interogasi, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian.

Iklan