Infopaser.id

Infopaser.id – Setelah disahkannya Undang-Undang (UU) tentang jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode malah menjadi polemik.  Menanggapi hal tersebut,  Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Nasri mengatakan revisi Undang-undang itu tidak akan berpengaruh di lingkup Pemerintahan Desa di Kabupaten Paser.

Menurut Nasri, kebijakan ini berpotensi merusak nilai demokrasi,l dan menyalahi amanat reformasi. Jabatan Kades seharusnya mengimbangi kepala daerah (5 tahun) agar program RPJMDes dan RPJMD bersinergi dan beriringan. 

Apabila delapan tahun, kepala daerah  lima tahun maka dipastikan visi misi kades tidak akan sejalan dengan visi misi kepala daerah berikutnya, sehingga desa harus kembali merevisi RPJMdes nya untuk penyesuaian kepala daerah yang baru. 

“Secara pribadi saya tidak setuju dengan perpanjangan masa jabatan kepada desa menjadi delapan tahun setiap periode,” kata Kepala Desa Olong Pinang itu, Senin 12 Februari 2024.

Nasri menyebut justru lebih setuju jika masa jabatan kades diperpendek menjadi lima tahun atau tetap di  enam tahun tanpa batasan periode seperti sekarang. 

Menurutnya jika seorang kades berkinerja baik maka akan tetap dipilih, jika tidak maka pasti sebaliknya. Para kades di Paser pun juga belum ada merespon tentang kebijakan perpanjangan masa jabatan kades ini. 

Di Paser total ada 139 desa, pemilihannya bergantian terbagi tiga angkatan. Pada 2024 ini ada 15 kades yang akan habis masa jabatannya, pemilihan kepala desa rencananya digelar selesai pemilihan kepala daerah 2024 ini. 

Iklan