Simpan Uang Tunai di Jok Motor, Warga Paser Meringis Uangnya Raib Dibawa Kabur Pencuri

Atas informasi tersebut, polisi segera menuju Guest House tersebut dan segera melakukan pengamanan terhadap tersangka H dan AA.
“Setelah berhasil diamankan, dua tersangka tersebut mengaku melakukan aksi pencuri tersebut bersama tersangka A. Polisi segera menuju ke rumah A yang berada di Desa Damit untuk melakukan penangkapan. Usai kami amankan para tersangka segera kami bawa ke Polres Paser untuk dilakukan pemeriksaan lanjut,” jelasnya.
Baca Juga : Waspada Barang Bawaan saat Menjenguk Keluarga di RSUD Panglima Sebaya, Pencuri Mengintai
Helmi mengatakan, dari hasil pengembangan terhadap para tersangka pencurian tersebut, salah satu tersangka mengaku, awal mula melakukan aksi pencurian tersebut karena secara tidak sengaja melihat korban mengambil uang di tas selempang yang ada di dalam jok motornya. Setelah korban mengambil uang, tali tas yang berisi uang tersebut keluar dari jok motor.
“Karena ada kesempatan itu para tersangka segera melakukan aksi pembobolan jok dengan tugasnya masing-masing, tersangka A yang bertugas memasukan tangan ke jok, tersangka AA yang menarik jok dan tersangka H yang menjaga situasi sekitar TKP,” Jelasnya.
Helmi menambahkan, para tersangka mengaku uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk berfoya-foya dan kebutuhan sehari-hari hari. “Atas kejadian tersebut para tersangka terjerat pasal Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun,” jelasnya.





