Infopaser.id

BALIKPAPAN, Infopaser.id – Aparat gabungan berhasil menangkap tiga perempuan asal Aceh berinisial Y, H, dan R, di Bandara Sepinggan, Balikpapan, karena mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 1.461 gram (1,4 kg). Ketiganya nekat menyembunyikan barang haram tersebut dengan cara melilitkannya di paha dan area sensitif tubuh untuk mengelabui pemeriksaan petugas.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Balikpapan, Kombes Pol Bonifasio Rio Rahadianto, dalam keterangannya pada Selasa (24/6), menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terjadi pada Minggu, 12 Mei 2025 lalu. Penangkapan ini merupakan hasil sinergi antara BNN, Bea Cukai, Ditnarkoba Polda Kaltim, Polresta Balikpapan, serta dukungan dari unsur TNI.

Menurut Bonifasio, kecurigaan petugas muncul saat melihat gerak-gerik ketiga perempuan tersebut saat keluar dari area kedatangan. “Karena gerak-geriknya mencurigakan, kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan berhasil menemukan barang bukti,” ujarnya.

Modus menyembunyikan sabu di tubuh ini, kata Bonifasio, dipilih pelaku untuk menghindari deteksi mesin X-ray. Namun, kejelian petugas di lapangan berhasil menggagalkan upaya tersebut. Penyidik kini tengah melakukan pemeriksaan intensif untuk membongkar jaringan yang lebih besar, dengan berkoordinasi bersama tim di Aceh dan Batam untuk menelusuri asal-usul barang.

“Sangat memprihatinkan karena pelakunya adalah perempuan yang seharusnya dilindungi, namun justru dimanfaatkan dan dijadikan kurir oleh jaringan narkotika,” tambah Bonifasio.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2), dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Untuk infomasi menarik yang dikemas dalam sebuah video, follow akun media sosial @infopaser.id di platform Facebook, Instagram dan Tiktok.

Iklan