Infopaser.id

Seorang pedagang asal Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berinisial EW (33) ditangkap di Kecamatan Long Kali setelah diduga membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu. Polisi menemukan belasan paket sabu yang disembunyikan di beberapa bungkus rokok serta di kantong celana tersangka.

EW merupakan warga Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU. Ia diamankan pada Senin (27/7) sekitar pukul 13.35 WITA di kawasan Desa Pinang Jatus, Kecamatan Long Kali, dalam rangkaian Operasi Antik Mahakam 2026.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Reskrim Polsek Long Kali melakukan penyelidikan sejak Minggu (26/7) hingga mengarah kepada EW.

Pada Senin siang, petugas menghentikan EW saat melintas di jalan pedesaan Desa Pinang Jatus. Penggeledahan terhadap tersangka dan mobil Daihatsu Grand Max Pick Up bernomor polisi KT 8557 VI yang dikendarainya disaksikan warga dan ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 paket plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2,46 gram. Sebagian paket disembunyikan di dalam bungkus rokok merek Troy Hitam, Sampoerna Mild, dan LA Ice Purple, sementara sisanya ditemukan di kantong celana tersangka.

Selain narkotika, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp800 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam warna hijau, alat isap sabu atau bong, pipet kaca, sendok takar plastik, dompet hitam, serta satu tas tangan.

Informasi masyarakat menjadi salah satu pintu masuk pengungkapan kasus tersebut. Polisi pun mengajak warga untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

Saat ini, EW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Long Kali untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, EW dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Iklan