Infopaser.id

Infopaser.id – Polres Paser merilis kasus penyalahgunaan narkotika selama Januari 2024. Baru sebulan, sudah ada sembilan kasus yang ditangani Satreskoba Polres Paser. Hal ini disampaikan Kasat Reskoba AKP Suradi usai konferensi pers rilis kasus kepada media, Selasa 6 Februari 2024.

Suradi mengatakan kasus narkotika terus jadi atensi polisi, setiap kasus penangkapan selalu dikembangkan untuk mencari akar muasal barang haram tersebut didapatkan pelaku. 

Satu pelaku dibawa polisi ke depan media. DS (43) merupakan tersangka hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Warga Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot itu kedapatan memiliki 36 linting sabu-sabu dengan total 37 gram barang bukti. 

“Tersangka merupakan pekerjaan di kebun kelapa sawit,” kata Suradi. 

Sejak Januari ada 9 Kasus Narkotika di Paser

Saat ditanya media ke mana saja barang dijual DS, dia mengatakan ke seluruh wilayah Paser dengan total hampir 100 gram terjual. Keuntungan yang didapatnya pun sangat menggiurkan, sekitar Rp 10 juta sampai Rp 15 juta sejak 6 bulan terakhir. DS mengaku mendapatkan barang ini dari Samarinda. 

Polisi telah menetapkan DPO kepada pengirim barang tersebut dan tengah dalam pencarian. 

Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya meminta masyarakat memberikan informasi sebanyak-banyaknya terkait peredaran narkotika. Jika ada yang berikan info tentang keluarganya, tidak akan ditangkap dan tidak diproses.

Dia berani menjamin hak korban narkoba. 

“Mari kita kembalikan korban ini jadi lebih baik. Berbeda kondisinya dengan korban yang ditangkap polisi saat aktif memakai,” katanya. 

Iklan