Seorang pria berinisial TH (30) berhasil ditangkap terkait kasus penjambretan yang meresahkan warga di Kecamatan Tanah Grogot. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di empat lokasi berbeda di wilayah tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban asal Kecamatan Paser Belengkong yang dijambret pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Sultan Abdul Rahman, Tanah Grogot.
Tas korban yang diletakkan di dashboard motor dirampas pelaku saat berkendara pulang dari agen BRILink. Tas berisi satu unit iPhone 11 dan uang tunai Rp120 ribu. Korban sempat mengejar pelaku hingga Pasar Senaken, namun kehilangan jejak.
Setelah pencarian, ponsel korban ditemukan dibuang di semak-semak Desa Senaken, Gang Alam Permai, sementara tas dan uang tunai hilang. Penyelidikan berlanjut hingga ditemukannya sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik pelaku di Jalan Batuah yang menjadi titik penangkapan TH tanpa perlawanan.
Kasat Reskrim AKP Yoshimata Judoningrat Surya Manggala mengkonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat, 3 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WITA di sebuah rumah kontrakan di Jalan Batuah. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat dan bukti di lapangan.
“Pelaku berhasil diamankan setelah Tim Jatanras menindaklanjuti informasi warga. Saat diperiksa, yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan mengaku pernah melakukan aksi serupa di empat lokasi berbeda di wilayah Tanah Grogot.” ujar AKP Yoshimata, Minggu (19/7/2026).
Selain tersangka, petugas juga mengamankan satu unit iPhone 11 milik korban sebagai barang bukti. TH dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri kemungkinan adanya TKP atau korban lain.






