Infopaser.id

infopaser.id – Ratusan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah oleh putusan pengadilan, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Paser bersama Polres Paser dan Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada Kamis 30 November 2023. 

Total ada 171 perkara yang memiliki ratusan barang bukti, mulai dari sabu-sabu, obat terlarang, senjata tajam, sampai handphone. Seluruhnya dimusnahkan melalui berbagai cara, ada yang dilarutkan ke dalam air dan di buang seperti sabu-sabu, ada yang dibakar, dan dihancurkan menggunakan palu seperti Handphone. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Paser Abdul Muis Ali menyampaikan perkara paling banyak adalah narkotika yaitu 53, diikuti pencurian 11 perkara, kesehatan 7 perkara, dan perjudian 6 perkara. Barang bukti yang paling adalah sabu-sabu dengan jumlah 232 gram. 

Muis mengatakan kasus seperti narkotika menjadi yang terbanyak, ini pertanda agar seluruh elemen bisa bersama-sama mengawasi peredaran dan penggunaannya. 

“Awasi orang terdekat kita jangan sampai ada yang menjadi korban narkotika,” kata Muis. Muis mengatakan meningkatkannya selalu kasus narkotika harus jadi renungan semua pihak terkait. Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah perkara sejak bulan Februari 2023 sampai Oktober 2023.

Iklan