infopaser.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser menerima penghargaan Paritrana Award kategori pemerintah daerah, berkat programnya dalam melaksanakan penerapan program Jaminan Kesehatan bagi Tenaga kerja Rentan.
Pemberian pelayanan jaminan kesehatan Tenaga Kerja Rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan itu diberikan kepada marbot, guru ngaji, nelayan, pelaku UMKM, nelayan, petani, dan tenaga kesehatan di desa. Penerimaan penghargaan ini saat momen launching Perlindungan 100 ribu Pekerja Rentan Pemprov Kaltim yang dipimpin Gubernur Kaltim Isran Noor pada Rabu 5 Juli di Samarinda.
Pada APBD 2022 lalu Pemkab Paser mengalokasikan sebesar Rp 1,6 miliar dan meng-cover sebanyak 32.268 pekerja rentan. Dari 139 desa, sudah 30 desa yang sudah menerapkan pelayanan Jaminan Kesehatan bagi pekerja rentan.
Bupati Paser Fahmi Fadli menyampaikan keberhasilan tersebut merupakan buah dari penerapan program perlindungan pekerja rentan oleh setiap instansi dan juga perangkat daerah di lingkungan Kabupaten Paser.
Fahmi berkomitmen agar prestasi terhadap pelayanan jaminan pekerja rentan di lingkungan Kabupaten Paser bisa terus ditingkatkan. Terlebih lagi saat ini baru mencapai 60 persen dari seluruh tenaga kerja di Kabupaten Paser yang menerima Jaminan Kesehatan Pekerja Rentan. Menurutnya harus dilakukan upaya peningkatan agar bisa mencapai seratus persen.
Pada 2023 ini, Pemkab Paser kembali mengalokasikan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk 32.268 pekerja rentan untuk setahun penuh sekitar Rp 6,5 miliar.
Coverage perlindungan bagi pekerja di Paser saat ini mencapai 66 ribu atau 66 persen, meningkat hampir dua kali lipat pada 2022. Meskipun masih banyak pekerja di Paser belum dilindungi, khususnya pada sektor informal. Contoh pekerja informal seperti pedagang, petani, nelayan, pekebun, peternak dan lainnya.