Infopaser.id – Kursi DPRD Paser yang akan diperebutkan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2029 mendatang tampaknya bakal bertambah 5 kursi, yaitu dari 30 menjadi 35. Penambahan ini berdasarkan jumlah penduduk Kabupaten Paser yang pada semester II 2024 yang sudah mencapai 309.667 jiwa.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Paser M Isnaini Yanuardi menyampaikan, pertumbuhan penduduk di Kabupaten Paser per tahunnya rata-rata naik 2 sampai 3 persen.
“Untuk 2025 ini jumlahnya belum dirilis karena menunggu pertengahan tahun atau semester I,” kata Isnaini, Jumat (14/3/2025).
Ketua KPU Komisi Pemilihan Umum (KPU) Paser Ahyar Rosidi menyampaikan, pihaknya akan menyesuaikan data kependudukan terbaru dari Disdukcapil untuk penentuan jumlah kursi pada Pileg 2029. Dari data terbaru jumlah penduduk 2024, diproyeksikan anggota DPRD Paser bisa sampai 35 pada 2029.
“Nanti tinggal penentuan dapil mana saja yang bakal mendapatkan tambahan kursi, ada perhitungannya,” kata Ahyar.
Berdasarkan regulasi, Ahyar menyebutkan penduduk di atas 300 ribu sampai 400 ribu jiwa, maka mendapatkan alokasi kursi DPRD 35. Pemerintah daerah diminta menyetorkan data penduduk terbaru ke Kementerian Dalam Negeri ke KPU RI paling lambat 16 bulan sebelum pemilihan umum 2029.
Diketahui pada pileg 2024 lalu penduduk Paser masih di bawah 300 ribu, sehingga jumlah kursi DPRD yang diperebutkan hanya 30.
DPRD Paser menyambut positif penambahan kursi ini. Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Paser Zulfikar Yusliskatin mengatakan partai politik akan menyiapkan strategi menyesuaikan potensi penambahan jumlah kursi ini.