Dugaan jaringan peredaran narkotika lintas Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan terungkap setelah tiga orang ditangkap dalam rangkaian pengungkapan di Kabupaten Paser hingga Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial Z (31), A (34), dan NH (44). Dari rangkaian pengungkapan tersebut, petugas menyita total 54,5 gram sabu dan enam butir ekstasi atau inex serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Paser melalui penyelidikan.
“Informasi masyarakat tersebut merupakan landasan kami untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Hadi Purwanto.
Penyelidikan mengarah kepada Z yang kemudian diamankan di halaman sebuah rumah di Desa Muara Langon, Kecamatan Muara Komam, Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 paket sabu yang disimpan di dalam dompet pada saku celana Z. Sebuah tas selempang berisi enam butir ekstasi dan sejumlah plastik klip kosong juga ditemukan di lokasi.
Selain narkotika, petugas mengamankan timbangan digital, sendok takar, telepon genggam, uang tunai Rp19 juta, serta satu unit mobil Toyota Agya beserta kunci dan surat kendaraannya.
“Pelaku Z mengakui semua barang yang ditemukan tersebut adalah miliknya,” ujar Hadi Purwanto.
Dari hasil pemeriksaan awal, Z mengaku memperoleh narkotika tersebut dari dua orang berinisial A dan NH yang berada di Kalimantan Selatan. Keterangan tersebut kemudian dikembangkan hingga penyelidikan berlanjut ke Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan melibatkan Polsek Hantakan.
Sekitar pukul 05.00 WITA pada hari yang sama, A diamankan di sebuah rumah di Desa Murung, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Dari lokasi tersebut ditemukan lima paket sabu beserta dua timbangan digital, plastik klip, sendok takar, telepon genggam, dan uang tunai Rp900 ribu.
Tidak jauh dari lokasi tersebut, NH turut diamankan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam kantong celana yang berada di atas lemari kamar serta satu unit telepon genggam.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Paser untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.







