Hilang Akal! Dua Oknum Guru SD Cabuli Murid Sendiri karena Gemas

Infopaser.id – Dua guru di Kota Samarinda diringkus Polresta Samarinda karena telah melakukan pencabulan kepada muridnya yang masih SD. Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan dua guru tersebut berinisial MR (24) yang mengajar SD di Samarinda Utara dan NS (25) mengajar SD di Samarinda Ilir.
Keduanya dihadirkan polisi dalam rilis pengungkapan kasus oknum guru cabul pada Senin 17 Februari 2025. Mereka berdua mengaku lebih tertarik dengan anak di bawah umur dari pada wanita dewasa. MR mengaku gemas dengan anak-anak sehingga dia khilaf sampai melakukan pencabulan.
Begitu dengan NR yang mengaku memiliki ketertarikan dengan anak didiknya lantaran nafsu. Mereka melakukan pencabulan dengan cara memeluk, menggendong dan mencium di bibir, hingga meremas dada korban.
Kapolresta Hendri mengatakan kedua tersangka (MR dan NS) dijerat dengan Pasal 82 junto Pasal 76 e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ancaman hukuman yang dikenakan tidak hanya itu saja. Kedua tersangka juga ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal. Alasannya karena kedua tersangka merupakan seorang tenaga pendidik yang seharusnya mendidik tetapi justru melakukan perbuatannya tidak bermoral.





