Infopaser.id – Seorang pria di Samarinda berinisial AS (32) harus mendekam di balik jeruji besi. Dia ditangkap polisi karena diduga telah melakukan penganiayaan kepada istrinya, RS (40) pada Senin (22/9/2025).
Kejadian ini bermula saat AS meminta istrinya untuk melayani kebutuhan biologis sekitar pukul 11.40 WITA saat keduanya tengah bersantai di ruang tamu. Namun RS menolak karena belum siap. Tak terima ajakannya ditolak, pelaku langsung emosi dan menendang kaki istrinya dua kali, lalu memukul wajahnya sekali dengan tangan terbuka.
Tidak puas, AS kembali melayangkan pukulan ke arah lengan, badan korban dan mencekik korban hingga terjatuh. Rambut korban juga dijambak kuat hingga berteriak kesakitan. Situasi semakin mencekam ketika pelaku mengambil tabung gas LPG 3 kilogram dan mengancam akan melemparkannya ke arah korban.
Usai melampiaskan emosinya, pelaku kemudian meninggalkan rumah dan istri dalam kondisi trauma dan luka-luka. RS yang tak kuasa menahan perlakuan kasar suaminya akhirnya mendatangi Polsekta Samarinda Kota untuk membuat laporan.
Unit Opsnal Reskrim segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 15.10 WITA, keberadaan AS berhasil terlacak di Kawasan Ring Road II, Kelurahan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang. Polisi pun meringkusnya tanpa perlawanan.
AS langsung digelandang ke Mapolsek Samarinda Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsekta Samarinda Kota, AKP Kadiyo membenarkan kasus tersebut.
“Kami sudah mengamankan terlapor berikut barang bukti berupa tabung gas LPG 3 kilogram, sarung serta hasil visum korban. AS mengaku emosi lantaran ajakannya ditolak,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, AS juga mengakui semua perbuatannya. Ia berdalih melakukan kekerasan karena kesal dan dipermalukan oleh istrinya. Namun alasan itu tak menyelamatkannya dari jeratan hukum. Polisi menegaskan tindakan pelaku murni tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.
Atas perbuatannya, AS dijerat UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 44 Ayat (1). Ancaman hukumannya tidak main-main dengan maksimal lima tahun penjara.







