Infopaser.id

Infopaser.id – Pria di Kecamatan Tanah Grogot berinisial AN (24) ditahan polisi karena diduga telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya IR (24). Dari hasil penyidikan, AN melakukan kekerasan pada 2 Januari 2025 di sebuah kontrakan di Jalan Modang, Kecamatan Tanah Grogot. 

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, S.I.K, M.H menjelaskan saat itu KDRT bermula dari cekcok mulut yang terjadi sesaat sebelum keduanya berangkat bekerja. Mereka mempermasalahkan tentang anak yang akan dititipkan kepada orang tua IR. 

AN yang emosi kemudian melakukan kekerasan kepada istrinya. Pelaku memukul korban dengan tangan kosong dan mengenai lengan sebelah kiri sehingga mengalami luka memar.  

“Karena cekcok mulut, emosi AN memuncak dan akhirnya terjadilah kekerasan,” ujar Novy pada Kamis, 6 Maret 2025. 

Kemudian AN menendang paha korban sebelah kiri dengan kaki secara berulang kali, sampai paha kaki kiri korban mengalami luka dan kesusahan berjalan. 

“Setelah kejadian itu, AN membawa IR ke rumah orangtuanya dan melaporkan AN ke Polres Paser,” sambungnya. 

Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo menyampaikan AN sempat menjadi buronan karena kabur. Penyelidikan dilanjutkan sampai 1 Maret 2025. 

Unit Jatanras Polres Paser mendapat informasi dari Polsek Cina, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bahwa AN tengah berada di rumah orang tuanya di Desa Abbumpungeng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulsel.

Pada hari yang sama, polisi menangkap AN dan dia mengakui perbuatannya. Kemudian AN dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut. AN terancam Pasal 44 Ayat 1 UURI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.  

Iklan