Kasus peredaran narkotika jenis sabu di Paser masih menunjukkan tren peningkatan pada awal tahun 2026. Dalam beberapa bulan terakhir, jumlah kasus dan pelaku terus bertambah.Salah satu kasus terbaru terjadi di Kecamatan Batu Sopang.
Seorang pria berinisial R (28) diamankan di sebuah rumah kontrakan pada Jumat (10/4/2026) dini hari.Dari penangkapan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.
“Lokasinya tak jauh dari pengungkapan sebelumnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat bruto 4,76 gram, 4 plastik klip kosong, 1 timbangan digital, 1 sendok takar, 1 botol plastik, 1 unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga hasil transaksi,” ujar Suradi, Minggu (15/4).
Seluruh barang bukti diakui milik tersangka dan telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian pengungkapan yang terjadi sejak awal tahun. Sepanjang Januari hingga akhir Maret 2026, tercatat sudah ada 27 kasus narkotika dengan total 31 tersangka serta barang bukti sabu mencapai 758,93 gram.
AKP Suradi menyebutkan bahwa pola pelaku yang terlibat juga menunjukkan kecenderungan yang sama.
“Mayoritas pelaku kasus narkotika ini dari kalangan pekerja serabutan dan dari residivis kasus yang sama,” ujarnya.
Rata-rata pelaku berada pada rentang usia 30 hingga 50 tahun. Kondisi ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika di wilayah Paser masih menjadi persoalan yang berulang, dengan keterlibatan pelaku yang tidak sedikit berasal dari kasus serupa sebelumnya.







