Infopaser.id – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, berhasil digagalkan dalam penindakan yang dilakukan pada Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 12.30 WITA.
Seorang pria berinisial J (44), warga Balikpapan, diamankan di sebuah pondok di Desa Long Gelang. Dari lokasi, ditemukan sabu dengan berat bruto 31,45 gram yang diduga akan diedarkan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan sejak 23 Maret 2026.
“Tim berhasil mengamankan pelaku di lokasi yang telah dipantau sebelumnya,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Paser, AKP Suradi, Minggu (29/3).
Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat setempat, ditemukan sejumlah barang bukti lain yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya tiga paket sabu, alat hisap, timbangan digital, plastik klip, uang tunai sekitar Rp1,3 juta, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Penelusuran juga masih dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.
“Kami akan mendalami asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini,” tambah Suradi.
Kasus ini kembali menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi perhatian di wilayah Paser. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu pengungkapan kasus serupa.







