Seorang Pekerja Lepas Nekat Curi Kabel Telkomsel di Kuaro, Total Kerugian Capai Rp7 Juta

Infopaser.id – Seorang freelancer atau pekerja lepas di perusahaan tower telekomunikasi berinisial PS (27) ditangkap petugas Polsek Kuaro pekan lalu. Pria ini diamankan karena diduga nekat mencuri kabel power RRU atau kabel daya unit radio jarak jauh sepanjang 7 meter di Desa Rangan, Kecamatan Kuaro.
Aksi PS ini terbongkar setelah polisi melakukan penyelidikan. Sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan dari Muhammad Alfayed Mokondongan, petugas telekomunikasi yang berkewenangan menangani tower pada 24 Maret 2025 lalu.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kapolsek Kuaro IPTU Andi Farial menyampaikan polisi mengantongi identitas terduga pelaku dalam kasus ini yaitu PS.
Berdasarkan identitas yang dimiliki, pelaku berasal dari Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. PS merupakan pekerja lepas yang biasa ditugaskan untuk menangani permasalahan tower. Karena itu, pelaku tidak memiliki kewenangan untuk menangani tower di wilayah Kabupaten Paser.
“PS dalam keterangannya kepada penyidik mengaku sebagai petugas tower PT Mitratel. Namun setelah ditelusuri hanya merupakan seorang freelance dari PT Mitratel dan tidak memiliki tanggung jawab untuk melakukan kegiatan di tower. Termasuk membawa aset kabel,” kata Iptu Ferial, Minggu (13/4/2025).
Dari hasil pemeriksaan terhadap PS, dia mengakui telah mengambil barang berupa 8 pasang kabel tembaga yang ada di TKP. Hal tersebut diakuinya setelah ditemukan sebuah nota penjualan bertuliskan nama “Panji”.
Berdasarkan bukti nota dan juga pengakuan dari terduga, saat ini PS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam melaksanakan aksinya, PS bekerja seorang diri. Adapun sejumlah barang bukti lain yang juga diamankan adalah satu buah sabit, satu buah kampak, satu buah tang pemotong, serta sejumlah kunci pembuka baut, serta potongan kabel. Berdasarkan catatan kepolisian, total nilai kerugian dari kasus ini ditaksir mencapai Rp7,5 juta.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman kasus karena diduga ada pihak lain yang turut terlibat. Atas perbuatannya, PS dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.