Kasus Curanmor di Long Kali Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap Setelah Kasus Pencurian Toko

Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Mendik, Kecamatan Long Kali, berhasil diungkap. Dua pelaku berinisial AF (22) dan RA (27) kini telah diamankan.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan pelaku pencurian toko oleh Polsek Long Ikis pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo mengatakan, saat menjalani pemeriksaan, pelaku AF mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya di Desa Mendik.
“Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan pelaku pencurian toko oleh Polsek Long Ikis pada Sabtu, 16 Mei 2026,” kata AKBP Novy, Minggu (17/5/2026).
Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Long Kali dan Polsek Long Ikis kemudian melakukan pengembangan dan pengumpulan alat bukti hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.
Kasus curanmor itu sebelumnya menimpa Kasim Setiawan (48), warga Desa Mendik. Sepeda motor Yamaha Jupiter MX miliknya dilaporkan hilang saat terparkir di teras rumah di Jalan Krakatau RT 012 pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 WITA.
Korban baru menyadari motornya hilang ketika hendak melaksanakan salat subuh. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Laporan resmi kemudian disampaikan korban ke pihak kepolisian pada Minggu, 17 Mei 2026.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa fotokopi STNK sepeda motor Yamaha Jupiter MX, satu buah kunci kendaraan, dan fotokopi BPKB milik korban.
Atas perbuatannya, AF dan RA dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.






