Seorang pria berinisial AP alias S (33) diamankan setelah diduga menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Kecamatan Tanah Grogot, Paser. Dari lokasi, petugas menemukan enam paket sabu dengan berat bruto 3,44 gram yang diduga siap diedarkan.
Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Hadi Purwanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut.
“Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan tersebut,” kata AKP Hadi Purwanto.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan sejak Rabu (24/6/2026). Setelah memastikan informasi yang diterima, penggerebekan dilakukan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 02.30 WITA di sebuah rumah di Kecamatan Tanah Grogot.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan seorang warga setempat, petugas menemukan sebuah dompet berwarna coklat bertuliskan “Charles & Keith” yang disembunyikan di bawah tumpukan seng di samping rumah.
Di dalam dompet tersebut ditemukan enam paket plastik klip berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,44 gram.
Selain sabu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu pipet kaca, dua sendok takar dari sedotan plastik, satu korek api gas berwarna hijau, satu bungkus rokok merek Sampoerna, serta satu unit telepon genggam Samsung A23.
Menurut AKP Hadi Purwanto, seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AP disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.







